Minggu, 07 November 2021

Hukum Islam

Hukum Islam

Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. 


Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.


Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari’at islam Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: “aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).


Dalam sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dibidang mu’amalah. Kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam al-homsyah atau penggolongan hukum yang lima yakni :


jaiz atau mubah,

sunat,

makruh,

wajib, dan

haram.


Untuk memahami hukum islam dengan baik dan benar seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan hukum islam. Dalam pembahasan kerangka dasar agama  islam  disebutkan bahwa komponen kedua agama islam adalah syariat yang terdiri dari dua bagian yakni ibadah dan mu’amalah.


1. Al Qur’an


o Pengertian Al Qur’an 


Secara etimologi Al Qur’an  berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.


Alquran berisi perintah dan larangan, ayat yang pertama  turun di gua hira pada permulaan Muhammad diangkat menjadi rasul dengan surah al-‘alaq. Sedangkan ayat yang terakhir turun adalah surah al-maa’idah ayat 3.


Alquran terdiri dari 30 juz, 114 surah, 6.236 ayat, dan 324.345 huruf. Menurut turunnya, wahyu dapat dibagi dua bagian, yaitu: wahyu (surah) yang turun di mekah disebut makkiyah, dan wahyu (surah) yang turun di madinah disebut madaniyah.


o Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber islam


Allah SWT. Menurunkan Al-Qur’an itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :


      ( الزخرف : 43)          



Artinya :


“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)


Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Qur’an juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.


Karena kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan penyelesainnya terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Qur’an. Dan apabila menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Qur’an, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan AlQur’an. 


Hal ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an tidak boleh menyalahi apa yang telah ditetapkan Al-Qur’an. Al-Qur’an juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.


o Pokok-pokok isi Al Qur’an  


Isi pokok Al Qur’an  adalah :

Tauhid

Ibadah 

Janji dan ancaman

Sejarah


o Hukum yang terkandung dalam Al Qur’an  


Hukum yang  di kandung oleh Al Qur’an  ada 3 macam, yaitu:


  Hukum-hukum akidah (keimanan), yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di percayai oleh setiap mukallaf, tentang malaikat nya, kitabnya, para rasulnya.

  Hukum-hukum Allah , yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di jadikan perhiasan oleh setiap mukallaf.

  Hukum-hukum amaliyah, yang bersangkut paut dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah ucapan, perbuatan, akad (contract), dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda).


Maka hukum selain ibadah dalam istilah syara’ disebut hukum muamalah. Sedangkan menurut istilah modern hukum muamalah telah bercabang cabang sesuai dengan hal-hal yang berhubungan dengan muamalah manusia yakni :


Hukum badan pribadi yaitu hukum yang dengan unit keluarga , mulai dari pemulaan berdirinya.contohnya: mengatur hubungan anak dengan orang tua, suami  istri, dan kerabat. Ayat –ayat mengenai hukum ini dalam Al Qur’an  sekitar 70 ayat.

Hukum perdata yaitu : yang berhubungan dengan muamalah antara perorangan ,masyarakat dan persekuatannya, seperti : jual beli,sewa-menyewa , gadai-menggadai, pertanggungan, dll. Dalam Al Qur’an  ada 70 ayat.

Hukum pidana yang berhubungan tindakan kriminal setiap mukalaf dan masalah pidananya bagi si pelaku kriminal. Dan dalam Al Qur’an  terdapat sekitar 30 ayat.

Hukum acara yaitu : yang berhubungan dengan pengadilan , kesaksian , dan sumpah. Dalam Al Qur’an  terdapat sekitar 13 ayat 

Hukum ketatanegaraan ,yaitu: yang berhubungan dengan peraturan pemerintahan dan dasar-dasarnya. Dalam Al Qur’an  tercatat sekitar 13 ayat .

Hukum internasional, yaitu : yang berhubungan dengan masalah-masalah hubungan antar negara-negara islam dengan bukan negara islam,dan tata cara pergaulan selain muslim di negara islam. Dalam Al Qur’an  tercatat sekitar 25 ayat.

Hukum ekonomi dan keuangan ,yaitu: yang berhubungan dengan hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian dari harta orang kaya. Dalam Al Qur’an  tercatat sekitar 10 ayat.



2. As-Sunah atau Hadist


Pengertian 


Sunnah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah menurut istilah syara’ ialah perkataan nabi Muhammad saw., perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada terlarang hukumnya.


Kedudukan Hadist sebagai Sumber Hukum Islam


Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.


Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :


Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.

Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.

Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.


Pembagian Hadist


Sunnah Qouliyah 


Sunnah Qouliyah yaitu perkataan nabi saw. yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al-Qur’an serta berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlaq yang mulia. Sunnah qouliyah (ucapan) dinamakan juga hadits nabi saw.


Sunnah Qouliyah juga disebut “khabar”.  Jadi sunnah qouliyah itu boleh dikatakan sunnah, hadits dan khabar. Khabar  pada umumnya dapat dibagi tiga :


o Yang pasti benarnya,seperti apa yang datang dari Allah,RasulNya dan khabar yang dibeikan dengan jalan mutawatir.

o Yang pasti tidak benarnya, yaitu pemberitaan tentang hal-hal yang tidak mungkin dibenarkan oleh akal, seperti khabar mati dan hidup dapat berkumpul.

o Khabar yang tidak dapat dipastikan benar bohongnya seperti khabar-khabar yang samar,karena kadang-kadang tidak dapat ditentukan mana yang kuat, benarnya atau bohongnya.Sunnah Fi’liyah


Sunnah Fi’liyah yaitu perbuatan Nabi SAW yang menerangkan cara melaksanakan ibadah, misalnya cara berwudhu, shalat dan sebagainya. Sunnah Fi’liyah itu terbagi sebagai berikut :


o Pekerjaan nabi saw. yang bersifat gerakan jiwa, gerakan hati, gerakan tubuh, seperti: bernafas, duduk, berjalan dan sebagainya. Perbuatan seperti ini tidak bersangkut-paut dengan soal hukum, dan tidak ada hubungannya dengan suruhan larangan atau tauladan.

o Perbuatan nabi saw. yang bersifat kebiasaan, seperti : cara-cara makan, tidur dan sebagainya. Perbuatan semacam ini  pun tidak ada hubungannya dengan perintah, larangan, dan tauladan. kecuali kalau ada perintah anjuran nabi untuk mengikuti cara-cara tersebut.

o Perbuatan nabi saw. yang khusus untuk beliau sendiri, beristri lebih dari empat. Dalam hal ini orang lain tidak boleh mengikutinya.

o Pekerjaan yang bersifat menjelaskan hukum yang mujmal, seperti : shalatnya, hajjinya, yang kedua-duanya menjelaskan sabdanya :


صَلُّوْاكَمَارَأَيْتُمُوْنِى اُصَلِّى.

           

Artinya :

 

“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”.


            Dan:


خُذُوْا مَنَاسِكَكُمْ

           

Artinya :


“Ambillah dari padaku hal-hal (pelakuan) ibadah hajjimu”.


Hukum perbuatan tersebut  sama dengan hukum apa yang dijelaskan, baik wajib maupun mandubnya.


Pekerjaan yang dilakukan orang lain sebagai hukuman, seperti: menahan orang,atau mengusahakan milik orang lain.

Pekerjaan yang menunjukkan kebolehan saja, seperti: berwudhu dengan satu kali, dua kali dan tiga kali.


Sunnah Taqririyah


Sunnah Taqririyah yaitu bila Nabi SAW mendengar sahabat mengatakan sesuatu perkataan atau melihat mereka memperbuat suatu perbuatan, lalu ditetapkan dan dibiarkan oleh Nabi SAW dan tiada ditegurnya atau dilarangnya, maka yang demikian dinamai sunnah ketetapan Nabi (taqrir).


Maka perkataan atau perbuatan yang didiamkan itu sama saja dengan perkataan dan perbuatan Nabi sendiri, yaitu dapat menjadi hujjah bagi ummat seluruhnya.


Syarat sahnya taqrir ialah orang yang dibiarkannya itu benar-benar orang yang tunduk kepada syara’, bukan orang kafir atau munafiq.


Contoh-contoh taqrir antara lain sebagai berikut:


  Mempergunakan uang yang dibuat oleh orang kafir.

  Mempergunakan harta yang diusahakan mereka seketika masih kafir.

  Membiarkan dzikir dengan suara keras sesudah shalat.



3. Ijmak (kesepakatan ulil amri)


Pengertian


Ijma’ menurut bahasa, artinya : sepakat, setuju, atau sependapat. Dan menurut ilmu fikih, ijmak artinya, kesatuan pendapat dari ahli-ahli hukum (ulama-ulama fikih) islam dalam satu masalah dalam satu masa dan wilayah tertentu. ijmak tidak boleh bertentangan dengan alquran dan sunah Rasulullah SAW. Ijmak ada dua macam, yaitu:


Ijmak bayani, adalah pendapat dari para ahli hukum (fikih) yang mengeluarkan pendapatnya untuk menentukan suatu masalah.

Ijmak sukuti, adalah suatu pendapat dari seseorang atau beberapa ahli hukum, tetapi ahli-ahli hukum lainnya tidak membantah.misalnya, semasa hidup nabi, nabi melakukan salat tarawih sebanyak 8 rakaat di zaman Umar Bin Khattab ra. 20 rakaat tidak ada sahabat yang membantah, maka salat tarawih di terima dengan ijmak sukuti.


Kedudukan Ijma’ Sebagai Sumber Hukum 


Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma' dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum islam dalam menetapkan sesuatu hukum dengan nilai kehujjahan bersifat dzhanny. Golongan syi'ah memandang bahwa ijma' ini sebagai hujjah yang harus diamalkan. Sedang ulama-ulama Hanafi dapat menerima ijma' sebagai dasar hukum, baik ijma' qath'iy maupun dzhanny. Sedangkan ulama-ulama Syafi'iyah hanya memegangi ijma' qath'iy dalam menetapkan hukum. Dalil penetapan ijma' sebagai sumber hukum islam ini antara lain adalah :


Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 59 :


يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا اَطِيْعُوْا اللهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ ( النساء : 59)


Artinya :


"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu".


Yang dimaksud "ulil amri" ialah orang-orang yang memerintah dan para ulama. Menurut hadits:


لَاتَجْتَمِعُ أُمَّتِى عَلَى الضَّلاَلَةِ


Artinya:


"Ummatku tidak bersepakat atas kesesatan".


Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud dengan Ulil Amri fid-dunya, yaitu penguasa, dan Ulil Amri fid-din, yaitu mujtahid. Sebagian ulama lain menafsirkannya dengan ulama.


Ijma' ini menempati tingkat ketiga sebagai hukum syar'iy, yaitu setelah Al-Qur'an dan as-Sunnah. Dari pemahaman seperti ini, pada dasarnya ijma' dapat dijadikan alternatif dalam menetapkan hukum sesuatu peristiwa yang di dalam Al-Qu'an atau as-Sunnah tidak ada atau kurang jelas hukumnya.


4. Qiyas


Pengertian Qiyas


Qiyas menurut bahasa berarti mengukur, memperbandingkan, atau mempersamakan sesuatu dengan lainnya dikarenakan adanya persamaan. Sedang menurut istilah qiyas ialah menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nash dengan mempersamakan sesuatu yang telah ada status hukumnya dalam nash.


Berbeda dengan ijma', qiyas bisa dilakukan oleh individu, sedang ijma' harus dilakukan bersama oleh para mujtahid.


Kedudukan Qiyas sebagai sumber hukum Islam


Qiyas menurut para ulama adalah hujjah syar'iyah yang keempat sesudah Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Mereka berpendapat demikian dengan alasan: 

Firman Allah :


فَاعْتَبِرُوْا يَااُولِى اْلَابْصَارِ. ( الحسر : 2)


Artinya:


"Hendaklah kamu mengambil i'tibar (ibarat = pelajaran) hai orang-orang yang berfikiran". (S. Al-Hasyr ayat 2)


Karena i'tibar artinya "qiyasusysyai-i bisysyai-i : membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain"


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

 

 

 

 

 

 Bimbel Aqila Magelang

Bimbel Aqila Magelang

Offline di Magelang
Online di Indonesia

Tanjunganom Banjarnegoro Mertoyudan Magelang
WhatsApp 085640451319
Daftar Video dan Modul Belajar Lainnya bisa di download di Aplikasi Klik Disini
Daftar Harga Les di Bimbel Aqila Magelang
 

Bimbel SD 8 Sesi


  • Privat di Bimbel - Rp 240K
  • Privat di Rumah - Rp 280K
  • Private Online - Rp 280K
  • Kelompok di Bimbel - Rp 100K 

 

Bimbel SMP 8 sesi


  • Privat di Bimbel - Rp 280K
  • Privat di Rumah - Rp 320K
  • Privat Online - Rp 280K
  • Kelompok di Bimbel - Rp 115K 

 

Bimbel SMA 8 Sesi


  • Privat di Bimbel - Rp 400K
  • Privat di Rumah - Rp 400K
  • Privat Online - Rp 400K
 
SBMPTN - UTBK - Saintek - 17 Sesi
Privat di Bimbel / Online - Rp 1.360K


SBMPTN - UTBK - Soshum - 12 Sesi
Privat di Bimbel / Online - Rp 1.200K

Privat Mengaji
  • di Bimbel Rp 20K/45 menit
  • di Rumah Rp 35K/45 menit
 
Pendaftaran - Rp 50K
WhatsApp 085640451319

 

 
 
 

Aplikasi Absen Bimbel

Aplikasi Android Absensi sederhana untuk Les di Bimbel maupun Privat di rumah dilengkapi Notifikasi dalam bentuk WhatsApp ke Ortu.
Absen dilakukan oleh Tutor dengan memilih Siswa, lalu bisa ditambahkan keterangan baik Nilai Proses, Materi atau repot apa yang terjadi selama les.
 
Fungsi
  • Rekap Bulanan Absen per Tutor bisa digunakan sebagai acuan penggajian
  • Rekap Absen per Siswa bisa digunakan sebagai acuan pembayaran
  • Rekap Absen Harian
  • Notifikasi dalam bentuk WhatsApp ke Ortu dan Siswa lengkap dengan Keterangan seperti Nilai Proses atau Materi yang di input oleh tutor saat Absen.
  • Eksport data Absen per Siswa atau Tutor dalam bentuk Text lebih mudah tanpa harus buka di excel.
Digunakan untuk
  • Bimbel yang membutuhkan Rekapitulasi Absen untuk melengkapi kegiatan Les.
  • Bimbel yang belum memiliki Komputer dan Wifi karena semua kegiatan cukup dilakukan dengan HP.
Kelemahan
  • Hanya tersedia di HP Android
  • Belum bisa Import data secara langsung, Untuk itu Kami bisa bantu Import apabila lebih dari 30 siswa. Gratis untuk sekali Import yaa.., Selanjutnya ada Biaya 50 ribu per sekali Import. Syarat! sudah dalam bentuk excel file kirimkan melalui WhatsApp.
 
Contoh Aplikasi Download dan Install 
 
Mencoba Login jadi Admin
  • Nomor HP Bimbel 012345678910
  • Nomor HP 012345678910
  • Password 12345
 
Login Jadi Tutor
Untuk mencoba menjadi Tutor silahkan input data Tutor dengan Data diri Anda Sendiri dan silahkan login dengan HP lain.
Untuk mencoba jadi siswa silahkan input data siswa dengan Nomor HP lain (Siswa Tidak perlu Install).
 
Video Penjelasan Klik Disini
 

Ada 2 Paket Pembelian yang bisa dipilih

 
Paket Ekonomis, 
 
  • Rp 100 ribu 
  • Sudah termasuk Kuota 3000 Notifikasi WA
  • Selanjutnya Rp 20 per Notifikasi WA
  • memakai Aplikasi yang sudah ada.
 
Aplikasi Server WhatsApp Mandiri,
 
  • Harga 3 jt
  • Sudah termasuk Kuota 20.000 Notifikasi WA
  • Sudah termasuk HP untuk Server (Harga HP sekitar 1,3 jt an)
  • Selanjutnya Rp 10 per Notifikasi WA untuk biaya database.
  • Dengan adanya server WhatsApp sendiri, Chat WA Masuk bisa terpantau di Komputer.
  • lama pembuatan 15 s.d. 30 hari.
  • Syarat menyediakan HP Android os.7.+ yang akan hidup 24 jam online di lokasi Anda sendiri yang bertugas menerima data dan mengirim dalam bentuk WhatsApp.
  • Video Penjelasan Server WA Klik Disini
 
Asumsi Biaya Notifikasi
  • Untuk Bimbel 50 siswa biaya Notif WA Bulanan sekitar Rp 12 ribuan. 
 
WhatsApp 081391005464
 
 
 
  

Aplikasi Bimbel

 
Fungsi Utama
  • Database Siswa dan Tutor.
  • Pencatatan Kehadiran, Pembayaran, Jadwal dan Nilai.
  • Admin buka dalam bentuk Website, Untuk Siswa dan Tutor buka di Aplikasi Android.
  • Pencarian Cepat Status Siswa (Menunggak Bayar dan Hadir Terakhir Kapan).
  • Absen Siswa dilakukan di HP Tutor (Login), dan akan dikirimkan Notif ke Ortu bahwa siswa telah hadir, begitu pula dengan Pembayaran dan Nilai.
  • Broadcast Info seperti Jadwal, Tidak masuk Les dll.
 
Ada 2 Paket yg bisa dipilih 
  • Aplikasi Go Bimbel - Harga Rp 300 ribu
  • Aplikasi Android dengan Nama Bimbel Sendiri - Harga 1,3 juta - lama pembuatan 15 harian
 
Contoh Aplikasi Bimbel untuk Simulasi
Admin, Ketik contohadmin.aqilacourse.net dengan Google Chrome di Laptop
Nomor HP  1   Password 1
 
Siswa dan Tutor. buka di Aplikasi Androidnya Download dan Install
 
Biaya Berjalan
  • Biaya Tahunan Rp 100 ribu
  • Biaya Info Rp 20/kirim (Optional)
Video Penjelasan Penggunaan Klik Disini
 
Setelah Pembayaran
Anda akan mendapat Akun ke gobimbel.net dan  Aplikasi Android Go Bimbel
 
WhatsApp 081391005464
 
 
 
 

Aplikasi Admin Rental Mobil

 
Fungsi :
  • Booking Mobil oleh Admin / Agen
  • Data Mobil Keluar Hari ini
  • Pencarian Mobil yg Ready
  • Rekap Setoran Harian, Rekap Bulanan
  • Bisa dibuka di Banyak HP dgn Data yg Sama
 
Download Aplikasi Administrasi Rental Mobil - Klik Disini
  
Coba Login jadi Admin
  • HP Pemilik 012345678910
  • Nomor HP 012345678910
  • Password 12345
 
Harga
  • Memakai Aplikasi yg sudah ada Rp 400 rb akan mendapatkan Akun untuk Login Jumlah Mobil dan Agen tidak terbatas.
  • Aplikasi Sendiri dengan Nama Rental Sendiri Rp 2,5 juta (Lama pembuatan sekitar 15 hari)
  • Aplikasi Master bisa menjual lagi Akun di dalam Aplikasi Rp 7 juta (lama pembuatan sekitar 30 hari)
 
Info Lengkap - Klik Disini
WhatsApp 081391005464
 
 
 
 

Modul Bimbel Kurikulum Merdeka Download Gratis dalam bentuk PDF

Modul Bimbel Kurikulum Merdeka Download Gratis dalam bentuk PDF Tidak perlu basa-basi langsung klik aja link-link berikut, file ada di Googl...

Arsip Blog