Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang dikelola dan dibiayai pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika badan usaha itu dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah disebut Perusahaan Daerah (PD), misalnya PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) dan PD Kebersihan.
1) Perusahaan Umum (Perum)
Modal perusahaan umum seluruhnya dari pemerintah. Badan usaha ini bergerak di bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum. Walaupun milik pemerintah, perusahaan umum harus mendapat keuntungan dari jasa pelayanan kepada anggota masyarakat. Contoh perusahaan umum adalah Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
b) Perusahaan Perseroan (Persero)
Badan usaha ini sama dengan Perseroan Terbatas (PT) milik swasta. Modal persero berasal dari saham-saham yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai pemegang saham.
Sebagai badan usaha, persero milik pemerintah ini harus mendapatkan keuntungan. Pegawai atau karyawan pada persero berstatus seperti pegawai swasta. Sementara pegawai atau karyawan pada perusahaan umum adalah pegawai negeri. Contoh persero adalah PT. Telkom, PT Pos Indonesia, PT Perkebunan Nusantara, PT Kereta Api Indonesia, dan PT PLN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar